You need to enable javaScript to run this app.

Tugas Pokok & Fungsi

  • Rabu, 28 Januari 2026
  • Administrator
  • 0 komentar

TUGAS UNIT PENJAMIN MUTU (UPM)

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu (akademik/nonakademik);
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
  3. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
  4. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
  5. Mensosialisasikan temuan hasil monitoring, evaluasi, dan audit;
  6. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.

 

TUGAS GUGUS PENJAMIN MUTU (GPM)

  1. Membantu Ketua program studi dalam membuat/merevisi kebijakan/peraturan;
  2. Menyediakan dokumen akademik dan dokumen mutu di tingkat program studi;
  3. Membantu meningkatkan kualitas akademik di tingkat program studi;
  4. Memantau proses pelaksanaan tridarma perguruan tinggi di tingkat program studi sesuai standar yang telah ditetapkan;
  5. Meningkatkan standar mutu akademik dan nonakademik serta tahap-tahap pencapaiannya;
Bagikan artikel ini: