Standar Mutu Internal
Berdasarkan fungsi dan definisi dari UU No. 12 Tahun 2012, bahwa penjaminan mutu perguruan tinggi ditujukan untuk pendidikan mutu dan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan SPMI serta untuk mewujudkan visi, dan misi STKIP Melawi, maka SPMI dilaksanakan dengan cara:
- Melibatkan secara aktif semua sivitas akademika mulai tahap perencanaan hingga tahap evaluasi dan tahap pengembangan SPMI;
- Melibatkan alumni, dan dunia usaha sebagai pengguna lulusan, khususnya pada tahap penetapan standar SPMI;
- Melakukan pelatihan secara terstruktur dan terencana bagi para dosen dan staf administrasi tentang SPMI, dan secara khusus pelatihan sebagai auditor internal;
- Melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan SPMI kepada para pemangku kepentingan secara periodik.
Dokumen SPMI